Otomotifnet.com - Beredar isu Kasatlantas Polres Pelabuhan Belawan, AKP Pittor Gultom kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Paminal Mabes Polri.
Info beredar, OTT ini dilakukan Mabes Polri di Polres Pelabuhan Belawan, (15/9/23).
Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi ungkap sebenarnya.
Hadi Wahyudi membantah rumor yang beredar dan memastikan tidak ada OTT ke AKP Pittor Gultom.
Hadi bilang, kedatangan Propam ke Polres Pelabuhan Belawan dalam rangka supervisi pengawasan operasi zebra yang sedang berlangsung.
"Tidak ada OTT. Itu tugas rutin biasa dari Propam dalam rangka supervisi," kata Hadi Wahyudi, (16/9/23).
Hadi menjelaskan saat ini AKP Pittor masih bertugas seperti biasa, bukan dikurung di Bid Propam Polda Sumut seperti kabar yang beredar.
"Sama seperti yang dilakukan Inspektorat atau Satker yang bertugas dalam bidang pengawasan.
Kasatlantas tugas seperti biasa, kegiatan operasi zebra," katanya.
Pihak bersangkutan, AKP Pittor Gultom juga membantar kabar burung yang menyebut Dirinya tertangkap Paminal Polri.
Kasatlantas Polres Pelabuhan Belawan, AKP Pittor Gultom bantah kabar yang mengatakan ia terkena OTT Paminal Mabes Polri.
Bantahan itu disampaikan Pittor Gultom saat dikonfirmasi melalui seluler, (16/9/23) malam.
"Masih lagi di pesta aku, tidak betul itu, mana ada OTT," katanya singkat.
Namun, ia membenarkan tim Mabes Polri datang ke Polres Pelabuhan Belawan untuk melakukan pemeriksaan (15/9/23).
Hanya saja, ia tidak menjelaskan lebih lanjut tentang pemeriksaan tersebut.
Terkait informasi OTT terhadap dirinya itu, AKP Pittor Gultom kembali membantah hal tersebut.
"Tapi memang datang tim Mabes, tapi biasanya itu pemeriksaan, tapi tidak ada OTT," katanya.
Kabar menyebutkan, kedatangan Tim Paminal Mabes Polri ini karena perkara atas laporan LP/B/532/VIII/2023/SPKT/Polres Pelabuhan Belawan/Polda Sumut, soal kasus penggelapan.
Dalam perkara ini, seorang pria bernama Cien Siong dilaporkan atas kasus dugaan penggelapan.
Cien Siong adalah pemilik UD Bintang Berlian.
Ia terlibat sengketa dengan PT Karya Anugerah Sejati Pratama.
Ceritanya, Cien Siong memiliki usaha yang berdiri di atas lahan milik Tjipto Amat di Jalan Pulai Sumbawa KIM II, Desa Saentis, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.
Lahan tempat usaha Cien Siong itu statusnya sewa.
Di lahan yang sama, berdiri usaha PT Karya Anugerah Sejati Pratama.
Belakangan, sopir di PT Karya Anugerah Sejati Pratama kabarnya melaporkan Cien Siong atas tuduhan penjualan limbah dari UD Bintang Berlian.
Karena kasus ini pula, Kasatreskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Zikri Muammar dilaporkan ke Bid Propam Polda Sumut.
Bahkan, dalam perkara ini, Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Josua Tampubolon dituding mengintervensi Cien Siong agar tidak memakai jasa pengacara.
Sehingga, pengacara Cien Siong bernama Pahala Sitorus tidak terima dan melaporkan masalah ini ke Propam.
Baca Juga: Jenderal Polisi Bintang Dua Berharta Rp 29,9 Miliar, Koleksi Harley Sampai Wrangler
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR