Otomotifnet.com - Pelat nomor untuk warga sipil terdiri dari susunan huruf dan angka.
Huruf di awal pelat nomor, itu menjelaskan kode wilayah. Misal B untuk daerah Jadetabek, dan F untuk Bogor, AD untuk Solo Raya, L untuk Surabaya dan masih banyak lagi.
Kemudian diikuti deretan angka yang banyak orang mengira cuma dikarang Polisi saja.
Tapi ternyata deretan angka tersebut memiliki arti sebagai penjelas jenis kendaraan.
Contoh, mobil pribadi atau penumpang di wilayah hukum Polda Metro Jaya, nomor urut registrasinya dari 1 sampai 2999.
Jika melihat ke Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor khususnya motor, nomor urut registrasi dari 3000 sampai 6999.
Sedangkan untuk mobil bus, nomor registrasi 7000 sampai 7999, dan untuk mobil penumpang atau barang seperti double cabin nomor registrasi 8000 sampai 8999.
Sementara untuk mobil barang dan kendaraan khusus nomor registrasi 9000 sampai 9999.
Baca Juga: Motor Bodong Ketahuan, Ini Cara Cek Status Pelat Nomor Lewat Aplikasi Atau Web
Lalu ditutup huruf di belakang, menandakan wilayah kendaraan terdaftar, jenis kendaraan, sampai kombinasi pembeda.
Editor | : | optimization |
Sumber | : | Otomotifnet.com |
KOMENTAR