Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Harus Tahu, Nekat Pakai Pelat Khusus Abal-abal Bisa Dipenjara Selama Ini

Ferdian - Selasa, 7 Mei 2024 | 17:00 WIB
Pelat dewa sudah mulai digunakan dengan kode huruf ZZ
Hendra
Pelat dewa sudah mulai digunakan dengan kode huruf ZZ

Otomotifnet.com - Mobil arogan di jalan pakai pelat khusus palsu sering terjadi, padahal kalau ketangkap hukumannya enggak main-main.

Kelakuan seperti ini jelas mengganggu masyarakat apalagi masih ditambah pakai strobo dan sirine.

Dahulu sering ditemui pengguna pelat nomor khusus dengan kode RF yang dipalsukan.

Namun sejak akhir 2023, kode RF pun sudah tidak berlaku dan diganti dengan ZZ.

Mirisnya, tidak berselang lama muncul pula pelat nomor khusus yang palsu alias abal-abal dengan kode ZZ.

Menangapi hal ini, Dirregident Korps Lalu Lintas Polri, Brigjen Polisi Yusri Yunus bilang, percuma saja kalau memang mau palsukan pelat nomor khusus.

"Bikin saja (pelat palsu), kan enggak ada RFID, nanti kebaca dengan ETLE, alat kita, ketangkap yang banyak. Nomor khusus itu tetap kena ganjil genap, ditilang, jadi enggak usah beli-beli, padahal tetap kena tilang," kata Yusri dikutip dari Kompas.com (5/5/2024).

Selama ini kalau ada orang yang memalsukan pelat nomor, biasanya agar bisa terhindar dari ganjil genap.

Padahal buat nomor khusus, aturan tersebut akan tetap berlaku, bukan berarti jadi kebal pakai kode ZZ.

Soal hukuman pengguna pelat nomor palsu, Yusri bilang bisa dijerat dengan Pasal 263 KUHP. Isinya, pelaku pemalsuan bisa dipenjara sampai enam tahun.

Berikut isi Pasal 263 KUHP:

1. Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun

2. Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Baca Juga: Biar Paham, Begini Cara Baca Kode Pada Pelat Nomor Akhiran ZZ

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa