Otomotifnet.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) wajib diperpanjang tiap tahun.
Jika sampai nunggak pajak, Polisi bisa beri tilang dengan dasar kuat.
Jadi gak usah ngotot cari pembelaan saat ditilang Polisi karena masa berlaku STNK mati.
Budiyanto, Pemerhati Masalah Transportasi mengatakan, kendaraan yang mati pajaknya, tetap bisa ditilang polisi.
Karena telat bayar pajak berkaitan dengan sahnya sebuah kendaraan untuk digunakan di jalan raya.
"Dari perspektif hukum, pajak mati kendaraan bermotor bisa ditilang dengan argumentasi hukumnya bukan masalah pajak mati, tapi berkaitan dengan keabsahan STNK," tulisnya dalam siaran resmi, beberapa waktu lalu.
Seharusnya STNK dilakukan pengesahan tiap tahunnya dengan membayar pajak tiap tahun.
Jika tidak, tentu saja STNK menjadi tidak sah.
"Saat pengesahan, sebelum disahkan oleh petugas pemilik harus bayar pajak dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) baru disahkan," terangnya.
"Pajak mati berarti belum disahkan oleh petugas yang punya kewenangan," katanya.
Hal itu diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta peraturan turunan yang sudah diatur baik dari aspek yuridis maupun mekanismenya.
Budiyanto menjelaskan dari segi hukum mengenai penindakan terhadap kendaraan yang mati pajak sebagai berikut:
1. Pasal 64 Ayat (1) bahwa setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasi. Ayat (2) Sebagai bukti bahwa kendaraan bermotor telah diregistrasi, antara lain pemilik diberi STNK.
2. Pasal 68 Ayat (1) Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan STNK dan Tanda Nomor kendaraan bermotor.
3. Pasal 70 Ayat (2) STNK dan Tanda Nomor kendaraan bermotor berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.
4. Pasal 37 Ayat (2) dan Ayat (3) Perkap No 5 th 2012 tentang Registrasi dan identifikasi. Ayat (2) STNK sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor. Ayat (3) STNK berlaku selama 5 tahun sejak diterbitkan pertama kali, perpanjangan dan atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah Regident dan harus dimintakan pengesahan setiap tahun.
5. Dalam peraturan lain juga menyebutkan dalam mekanisme pengesahan bahwa sebelum disahkan pemilik wajib membayar pajak dan SWDKLLJ.
Jadi antara pembayaran pajak, SWDKLLJ dan pengesahan merupakan satu kesatuan sistem yang tidak terpisahkan dalam rangka menjamin legitimasi atau keabsahan STNK.
Ketentuan pidana pelanggaran bisa dikenakan Pasal 288 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
Baca Juga: Denda Setengah Juta di Depan Mata, Khusus Buat Pelanggaran Ini di Jalan Kabupaten
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR