Otomotifnet.com - Ada aturan wajib dipatuhi saat melintasi jalan kabupaten.
Karena denda setengah juta sudah di depan mata menanti pelanggar-nya.
Sebab aturan itu sudah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan.
Permenhub ini merupakan perpanjangan dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan, yang termasuk dalam Pilar Kedua, yaitu Jalan yang Berkeselamatan.
Berdasarkan aturan tersebut, jalan Kabupaten dianggap serupa dengan jalan provinsi dan digolongkan sebagai 'jalan antar kota', dengan batas kecepatan maksimum 80 Km/Jam, tidak lebih.
Secara spesifik, penjelasan terkait hal ini tertulis dalam Pasal 3 PM 111 tahun 2015, yang berbunyi :
(1) Setiap jalan memiliki batas kecepatan paling tinggi yang ditetapkan secara nasional. (2) Batas kecepatan paling tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. batas kecepatan jalan bebas hambatan;
b. batas kecepatan jalan antar kota;
c. batas kecepatan jalan pada kawasan perkotaan; dan
d. batas kecepatan jalan pada kawasan permukiman.
(3) Untuk jalan bebas hambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, ditetapkan batas kecepatan paling rendah.
(4) Batas kecepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan :