Denda Setengah Juta di Depan Mata, Khusus Buat Pelanggaran Ini di Jalan Kabupaten

Irsyaad W - Senin, 18 September 2023 | 12:00 WIB

Razia Polisi resmi wajib dilengkapi plang pemberitahuansaat razia di jalan manapun

a. paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 (seratus) kilometer per Jam untuk jalan bebas hambatan;
b. paling tinggi 80 (delapan puluh) kilometer per jam untuk jalan antarkota;
c. paling tinggi 50 (lima puluh) kilometer per jam untuk kawasan perkotaan; dan
d. paling tinggi 30 (tiga puluh) kilometer per jam untuk kawasan permukinan.

Adapun aturan mengenai besaran denda bagi pelanggar, diatur dalam pasal 287 ayat 1 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 (UU LLAJ).

Besaran denda maksimal yang dibebankan adalah Rp 500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan.

Penjelasannya adalah sebagai berikut :

(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Baca Juga: Dilarang Ngebut di Yogyakarta, Batas Cuma 40 km/jam, Ngeyel Polisi Siap Mendekat

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2023/09/11/151200415/aturan-batas-kecepatan-kendaraan-di-jalan-kabupaten-melanggar-didenda-rp?page=all#page3

YANG LAINNYA