Otomotifnet.com - Sering terjadi, pengguna kendaraan lupa bawa STNK saat kejaring razia.
Sehingga, bila ditemui si pengendara tidak bisa menunjukkan STNK pasti akan dikenakan tilang.
Namun, bagaimana kalau si pengendara ini tidak membawa STNK tapi bisa menunjukkan STNK dengan meminta bantuan anggota keluarga atau orang lain untuk mengantarkan ke lokasi razia?
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Agus Suryo Nugroho mengatakan bukan tidak mungkin petugas kepolisian di lapangan mengizinkan pelanggar mengambil STNK di rumah sehingga terbebas dari tilang.
“Boleh-boleh saja Polri punya diskresi untuk mengizinkan (untuk mengambil STNK di rumah), pelanggaran itu bisa saja kami toleransi, mengingat Polri saat ini lebih mengedepankan edukasi, humanis serta bijak di lapangan,” ucap Agus (19/9/2023).
Hanya saja Agus menegaskan bahwa tidak membawa STNK atau membuatnya tertinggal di rumah adalah wujud pelanggaran sesuai hukum yang ada.
Masyarakat perlu mengetahui aturan itu sehingga ke depan bisa lebih tertib.
Agus mengatakan STNK jadi surat yang melekat pada kendaraan bermotor sehingga wajib dibawa di mana pun kendaraan berada sebagai surat legal operasionalnya.
“STNK wajib selalu menyertai kendaraan yang dioperasikan, karena sebagai surat resmi cukup kuat yang mengartikan bahwa kendaraan tersebut boleh dioperasikan secara resmi,” ucap Agus (19/9/2023).
Agus menegaskan hal itu tertuang dalam Perpol nomor 7 tahun 2021 tentang regident kendaraan bermotor disebutkan dalam pasal 1 nomor 10 bahwa STNK adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.
Bentuk STNK bisa berupa surat atau bentuk lain yang diterbitkan oleh Polri, berisi identitas pemilik, identitas kendaraan bermotor dan masa berlaku termasuk pengesahannya.
Berdasarkan UU no 22 tahun 2009: Pasal 68 (1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
(2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data Kendaraan Bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi Kendaraan Bermotor, dan masa berlaku.
“Ancamannya cukup jelas, bisa kena denda Rp 500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan, bila pengendara tidak menyertakan STNK saat berkendara,” ucap Agus.
Pasal 288 ayat (1) tiap-tiap pengendara bermotor yang tidak melengkapi diri dengan STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCKB) wajib mengganti denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan.
Jadi, pada kondisi tertentu polisi yang bertugas di lapangan bisa saja mengizinkan pelanggar untuk mengambil STNK yang tertinggal di rumah dalam rangka mengedukasi masyarakat.
Baca Juga: Kejaring Razia Polisi Sodorin Fotokopi STNK, Kena Tilang atau Tidak? Ini Jawabannya
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR