Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Daripada Nombok, Begini Cara Blokir STNK Biar Enggak Kena Pajak Progresif

Ferdian - Rabu, 20 September 2023 | 20:50 WIB
Ilustrasi STNK dan BPKB
ntmcpolri.info
Ilustrasi STNK dan BPKB

- Pilih nomor polisi kendaraan yang akan diblokir

- Unggah kelengkapan dokumen

- Klik Kirim

Usai melakukan langkah tersebut, status pemblokiran bisa dilihat melalui email atau tercantum di kolom PKB.

Pemilik bisa juga melakukan cek ulang melalui situs Pajak Online atau mendatangani kantor Samsat terdekat.

Meski begitu, Samsat juga masih memberikan layanan di kantor daerah masing-masing.

Adapun syarat yang perlu dipersiapkan oleh wajib pajak untuk diunggah adalah:

- Fotokopi KTP pemilik kendaraan

- Surat kuasa bermaterai cukup dan fotokopi KTP (jika dikuasakan)

- Fotokopi surat akta penyerahan dan bukti bayar Fotokopi STNK atau BPKB

- Surat pernyataan yang bisa di akses di https://bapenda.jakarta.go.id/

Baca Juga: Kejaring Razia Polisi Sodorin Fotokopi STNK, Kena Tilang atau Tidak? Ini Jawabannya

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2023/09/19/141200115/cara-mudah-blokir-stnk-untuk-hindari-pajak-progresif

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa