Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Polisi Beri Tahu, Ini yang Terjadi Cuma Tunjukan QR Code Aplikasi SIGNAL Tanpa Ada STNK

Irsyaad W - Kamis, 21 September 2023 | 09:00 WIB
Ilustrasi pengendara terkena razia Polisi
kompas.com
Ilustrasi pengendara terkena razia Polisi

Otomotifnet.com - Perpanjang STNK bisa dilakukan secara online lewat aplikasi SIGNAL.

Hanya saja, jika bayar pajak tahunan lewat aplikasi SIGNAL nantinya STNK tidak mendapat stempel dan paraf dari Samsat.

Namun Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol M. Taslim Chairuddin memastikan, STNK tersebut tetap sah dan tidak bisa ditilang.

Karena sebagai gantinya dalam aplikasi SIGNAL terdapat QR Code yang bisa digunakan tanda bukti sah.

Selain itu, Taslim menegaskan bahwa QR Code tersebut merupakan tanda bukti pengganti paraf dan stempel dari Samsat yang sah, sehingga pengemudi tetap wajib membawa STNK ketika berkendara.

"Aturan masih menyatakan bahwa setiap pengemudi kendaraan wajib dilengkapi dokumen yang sah. Artinya STNK yang masih berlaku dan sah," ungkap Taslim, (19/9/23).

Sedangkan, QR Code ini hanya untuk mengecek bahwa kendaraan ini telah melakukan kewajibannya atau belum.

Bayar pajak online tidak perlu distempel gantinya QR Code
FB Hery Irawan
Bayar pajak online tidak perlu distempel gantinya QR Code

"QR Code hanya diperuntukkan untuk mengecek ke database bahwa kendaraan tersebut telah melakukan kewajiban," jelasnya.

"Sehingga Fungsi QR Code ini masih dalam batasan verifikasi, belum mampu dijadikan sebagai alat kontrol," kata Taslim

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa