Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Polisi Beri Tahu, Ini yang Terjadi Cuma Tunjukan QR Code Aplikasi SIGNAL Tanpa Ada STNK

Irsyaad W - Kamis, 21 September 2023 | 09:00 WIB
Ilustrasi pengendara terkena razia Polisi
kompas.com
Ilustrasi pengendara terkena razia Polisi

Taslim menjelaskan, STNK bukan hanya sekadar legitimasi operasional (membolehkan kendaraan untuk dapat dioperasikan di jalan).

"Tetapi juga sebagai alat kontrol, untuk mencegah kendaraan ilegal dan tidak sah yang beroperasi di jalan, sebagai upaya menekan pencurian kendaraan atau penggunaan kendaraan sebagai alat untuk melakukan kejahatan,” ungkap Taslim.

Kesimpulannya, jika hanya menunjukkan QR Code saja tanpa STNK maka pengendara akan dikenakan sanksi tilang.

Dasar hukumnya tertulis pada Pasal 288 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ilustrasi cara bayar pajak mobil online lewat aplikasi SIGNAL.
samsatdigital.id
Ilustrasi cara bayar pajak mobil online lewat aplikasi SIGNAL.

Dalam pasal tersebut berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000."

Baca Juga: Kejaring Razia Polisi Sodorin Fotokopi STNK, Kena Tilang atau Tidak? Ini Jawabannya

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2023/09/20/091200015/hanya-menunjukkan-qr-code-tanpa-membawa-stnk-bisa-kena-tilang

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa