Taslim menjelaskan, STNK bukan hanya sekadar legitimasi operasional (membolehkan kendaraan untuk dapat dioperasikan di jalan).
"Tetapi juga sebagai alat kontrol, untuk mencegah kendaraan ilegal dan tidak sah yang beroperasi di jalan, sebagai upaya menekan pencurian kendaraan atau penggunaan kendaraan sebagai alat untuk melakukan kejahatan,” ungkap Taslim.
Kesimpulannya, jika hanya menunjukkan QR Code saja tanpa STNK maka pengendara akan dikenakan sanksi tilang.
Dasar hukumnya tertulis pada Pasal 288 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam pasal tersebut berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000."
Baca Juga: Kejaring Razia Polisi Sodorin Fotokopi STNK, Kena Tilang atau Tidak? Ini Jawabannya
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR