Otomotifnet.com - Anggota Polisi Polresta Yogyakarta sengaja membotaki kepala 7 pria licik.
Bahkan 7 pria itu juga terancam denda Rp 60 miliar terkait Suzuki Thunder dan Pertalite.
Inisial 7 pria yang main-main dengan Pertalite itu yakni AD, BD, SF, DY, HU, IP dan SG.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archye Nevada menjelaskan kronologi pengungkapan kasus ini bermula adanya laporan tipe A, (9/9/23).
Ketujuh orang ini memiliki peran masing-masing yakni AD dan BD berperan sebagai pemodal dan 5 orang lainnya merupakan pegawai.
Dalam laporan tersebut berisi dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis Pertalite yang diperjualbelikan dengan tidak memiliki izin.
Dari informasi yang didapat lalu dilakukan penyelidikan dan menangkap 1 orang berinisial IP di Jalan Sardjito, Yogyakarta.
Saat itu IP sedang membawa jeriken berisi Pertalite untuk diedarkan di wilayah Kota Yogyakarta dan Sleman.
"Berdasarkan penangkapan kami melakukan penyidikan dan penyelidikan melakukan pengembangan penyelidikan di Sleman," ujar Archye saat ditemui di Polresta Yogyakarta, (20/9/23).
Setelah dilakukan pengembangan, Polisi lalu menggerebek sebuah rumah kontrakan di Sleman yang digunakan untuk gudang penimbunan Pertalite.
"Pelaku menyewa tempat kontrakan untuk menimbun BBM jenis Pertalite, mereka sudah melakukan pekerjaan ini sejak awal 2023," kata dia.
Archye mengatakan, modus dari penimbunan ini adalah 5 tersangka membeli Pertalite menggunakan Suzuki Thunder yang sudah dimodifikasi tangkinya.
Sehingga memiliki kapasitas besar yaitu 15 liter sekali isi.
"Tiap hari mereka bisa beli sebanyak 800 liter Pertalite dan diedarkan di wilayah Sleman dan Yogyakarta," terang Archye.
"Rata-rata penghasilan bersih yaitu Rp 11 juta, dan karyawan digaji sebesar Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta termasuk uang makan," jelas dia.
Selain membeli menggunakan Suzuki Thunder yang tangkinya sudah dimodifikasi, para pelaku ini juga membeli dengan menggunakan jeriken yang ditempatkan pada keranjang besi di belakang motor.
"Pelaku memodifikasi tangki motor agar memuat bensin lebih banyak, dan disedot dipindah ke jeriken dan dijual di Yogya dan Sleman," ucap Archye.
Tidak hanya itu, para pelaku juga memberikan uang tip kepada petugas SPBU saat membeli Pertalite, uang tip yang diberikan Rp 2.000 setiap kali isi.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60.000.000.000.
Baca Juga: Bapak dan Anak Terancam Denda Rp 60 Miliar, Licik Suka Keliling Dari SPBU ke SPBU Lain Naik Truk
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR