Otomotifnet.com - Karyawan SPBU dan pembeli Solar Subsdi didenda Rp 60 miliar.
Denda itu atas perbuatan mereka yang selalu beraksi di atas jam 12 malam.
Total pelaku 6 orang, yakni 4 karyawan SPBU dan dua pembeli Solar Subsidi.
PS Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Jufri sebut, para tersangka dikenakan pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
Sebagaimana diubah dengan Perpu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman paling lama 6 tahun kurungan penjara dan denda Rp 60 milliar.
"Keenam tersangka ancamannya 6 tahun, dan denda Rp 60 miliar," kata Jufri.
Selain penangkapan keenam tersangka, polisi sebelumnya juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti.
Mulai 9 jeriken berisi biosolar sekitar 270 liter, 9 lembar barcode, 2 unit motor, 8 Lembar surat keterangan desa, 12 jeriken isi Biosolar sekira 420 liter.
Lalu jeriken kosong kapasitas 35 liter sebanyak 3 buah, dan 2 lembar nota jual Biosolar.
Diketahui aksi penyelewengan Biosolar ini terjadi di Kecamatan Penarik, Mukomuko, Bengkulu yang rata-rata dilakukan pada malam hari.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR