Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Karyawan SPBU dan Pembeli Solar Didenda Rp 60 Miliar, Selalu Beraksi di Atas Jam 12 Malam

Irsyaad W - Kamis, 8 Juni 2023 | 12:00 WIB
Karyawan SPBU Penarik, Mukomuko dan pembeli dibekuk Polisi karena sekongkol timbun Solar
TribunBengkulu.com/Beta Misutra
Karyawan SPBU Penarik, Mukomuko dan pembeli dibekuk Polisi karena sekongkol timbun Solar

Hasil pengecekan tersebut, penyidik menemukan adanya aktivitas pengunjal Biosolar.

Pengunjal tersebut dengan mudah mendapat Biosolar, dengan peran serta pegawai SPBU.

Kemudian dari temuan tersebut, penyidik langsung mengamankan 6 orang terduga pelaku, yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dari 6 tersangka, 5 diantaranya sudah ditahan oleh penyidik Polda Bengkulu, sedangkan 1 tersangka tidak ditahan karena alasan kemanusiaan.

Lima tersangka yang saat ini ditahan di rumah tahanan Polda Bengkulu, pertama yaitu SU (52) warga Desa Mekar Mulya, Penarik, Mukomuko yang merupakan pengunjal BBM.

Kemudian RI (40) warga Desa Padang Titiran, Talang Padang, Empat Lawang, Sumatera Selatan juga merupakan pengunjal BBM.

MH (52) warga Desa Mekar Mulya, Penarik, Mukomuko yang berperan sebagai pengawas SPBU.

Selanjutnya TU (43) warga Desa Pasar Bantar, Teramang Jaya, Mukomuko yang berperan sebagai operator SPBU yang melayani penjualan Biosolar menggunakan beberapa QR Code.

Kemudian PI (25) warga Desa Teras Terunjam, Teras Terunjam, Mukomuko, berperan sebagai kasir SPBU yang menerima uang pembayaran pembelian Biosolar dan Fee dari pengunjal sebesar Rp 20.000 per jerigen.

Sedangkan tersangka yang tidak ditahan yaitu inisial SN (25), warga Desa Mekar Mulya, Penarik, Mukomuko, yang berperan sebagai kasir SPBU, yang mengumpulkan uang Fee dari pengunjal sebesar Rp 20.000 per jerigen.

Baca Juga: Tukang Sapu SPBU Didenda Rp 60 Miliar, Beraksi Malam Hari Selama 10 Tahun

Sumber: https://bengkulu.tribunnews.com/2023/06/06/6-tersangka-penyelewengan-solar-subsidi-di-mukomuko-bengkulu-terancam-6-tahun-penjara?page=all

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa