Otomotifnet.com - Polisi sudah tetapkan tersangka atas petaka maut di simpang exit tol Bawen.
Sosok yang bertanggung jawab atas tragedi maut tersebut yakni Agus Riyanto (44), sopir truk yang menyebabkan kecelakaan.
Bukan cuma itu, perusahaan pemilik truk sekaligus tempat Agus bekerja juga terancam pasal 351 terkait Lalu Lintas.
Dirlantas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Agus Suryo Nugroho mengatakan, sudah dilakukan gelar perkara terkait peristiwa kecelakaan tersebut.
"Sudah (tersangka)," jelasnya saat dikonfirmasi soal status sopir truk oleh awak media di Sirkuit Mijen Semarang dikutip dari Kompas.com, (25/9/23).
Selanjutnya, dia juga akan melakukan pemeriksaan soal dimensi dan maintenance truk tersebut.
Koperasi dari CV atau perusahaan seharusnya bertanggungjawab dengan kondisi truk.
"Akan kami lihat juga apakah dimensinya melebihi. Termasuk koperasi dari CV atau perusahaan pengusaha manajemen yang bertanggung jawab," paparnya.
Dia menegaskan, jika CV tersebut terbukti tidak melakukan maintenance kendaraan secara rutin, maka akan diancam dengan Pasal 315 terkait Lalu Lintas.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR