Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Aturan Dilawan, Pengendara Supra Seenaknya Lawan Arus, Pesepeda yang Kena Apesnya

Ferdian - Senin, 25 September 2023 | 16:30 WIB
Ilustrasi Kecelakaan  Motor
Dallascaraccidentlawyers.net/
Ilustrasi Kecelakaan Motor

Selanjutnya, SW langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Cipto Mangunkusumo atau RSCM Jakarta.

Mengingat pelanggaran lawan arus, pengendara bisa dikenakan sanksi denda maksimum Rp 500 ribu seperti tertuang dalam Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Para pelanggar lalu lintas melawan arus juga bisa dikenakan sanksi pidana kurungan atau denda.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (lima ratus ribu rupiah)," tulis pasal itu.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh JAKARTA UTARA INFO (@jakut.info)

Baca Juga: Emak-emak Misterius Berasa Ngetes Nyawa, Pede Lawan Arus di Tol Makassar

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa