Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Aturan Dilawan, Pengendara Supra Seenaknya Lawan Arus, Pesepeda yang Kena Apesnya

Ferdian - Senin, 25 September 2023 | 16:30 WIB
Ilustrasi Kecelakaan  Motor
Dallascaraccidentlawyers.net/
Ilustrasi Kecelakaan Motor

Otomotifnet.com - Ngawurnya kebangetan, si pengendara Honda Supra ini bikin pesepeda kehilangan nyawa.

Peristiwa ini terjadi di Jalan Akses Marunda, Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara (24/9/2023).

Kecelakaan tersebut melibatkan Honda Supra nomor polisi R 3914 ZA yang dikendarai MS (27) dan pengendara sepeda, SW (53).

Dilansir dari Kompas.com, Semua bermula dari MS yang melaju dari arah timur ke barat dengan menggunakan motornya di Jalan Akses Marunda.

"MS melaju dari arah timur ke barat dengan melawan arus," ungkap Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Utara Kompol Edy Purwanto saat dikonfirmasi (25/9/2023).

Saat di depan pergudangan Lotte DC Marunda, kecelakaan di antara mereka terjadi.

MS menyerempet SW yang tengah mengayuh sepedanya.

"Karena motornya ada muatan keranjang besi sehingga menyerempet sepeda dayung yang dikendarai SW yang melaju lurus dari arah ke timur di bahu jalan sisi kiri," imbuh Edy.

Akibat dari kecelakaan tersebut, SW mengalami luka di bagian kepala dan meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).

"Motor alami kerusakan di bagian samping kiri, baret dan stang atau handle rem kiri baret. Sepeda dayung rusak di pedal kanan dan stang baret," tuturnya.

Selanjutnya, SW langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Cipto Mangunkusumo atau RSCM Jakarta.

Mengingat pelanggaran lawan arus, pengendara bisa dikenakan sanksi denda maksimum Rp 500 ribu seperti tertuang dalam Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Para pelanggar lalu lintas melawan arus juga bisa dikenakan sanksi pidana kurungan atau denda.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (lima ratus ribu rupiah)," tulis pasal itu.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh JAKARTA UTARA INFO (@jakut.info)

Baca Juga: Emak-emak Misterius Berasa Ngetes Nyawa, Pede Lawan Arus di Tol Makassar

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa