Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

BPKB Hilang Ribet, Polisi Suruh Pasang Iklan di Media Massa, Kaitan Sama Leasing

Irsyaad W - Selasa, 26 September 2023 | 11:30 WIB
Cara membayar pajak kendaraan tanpa STNK, KTP, dan BPKB
Irsyaad W/Otomotifnet.com
Cara membayar pajak kendaraan tanpa STNK, KTP, dan BPKB

Otomotifnet.com - Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baiknya disimpan baik-baik.

Jangan sampai hilang karena pengurusannya ribet.

Pemilik kendaraan mesti pasang iklan di media massa atas perintah Polisi.

Lantas, apa alasan Polisi suruh pasang iklan di media massa saat BPKB hilang?

Ternyata hal itu kaitan sama leasing, seperti dijelaskan Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus.

Ia mengatakan, alasan mengurus BPKB yang hilang harus memasang iklan di media massa terlebih dahulu, agar tidak dimanfaatkan oleh orang jahat.

"BPKB ini kan bisa diuangkan, ada nih orang jahat baru kredit dua bulan datang ke kantor polisi laporan BPKB hilang. Padahal BPKB ada di leasing," ucap Yusri dikutip dari Kompas.com, (25/9/23).

"Makanya dijadikan persyaratan, harus diiklankan biar pada tahu betul tidak BPKB hilang. Dan kenapa diiklankan, biar jadi persyaratan, biar nanti diekspos dulu nih," bebernya.

Contoh iklan  kehilangan STNK, BPKB dan SIM di media massa
TribunJateng.com
Contoh iklan kehilangan STNK, BPKB dan SIM di media massa

"Harus tiga bulan, supaya yang leasing, bank, pegadaian tau, ternyata dia punya BPKB masih ditahan dibilang hilang," jelas Yusri.

Terpisah, Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum, Budiyanto jelaskan alasan lain wajib pasang iklan di media massa saat BPKB hilang.

"Langkah ini untuk memenuhi persyaratan dalam Perpol No.7 Tahun 2021 tentang Regident Ranmor. Dengan pertimbangan memberikan informasi kepada masyarakat apabila menemukan BPKB tersebut bisa diserahkan ke pemiliknya, ungkap Budiyanto dilansir dari Kompas.com beberapa waktu lalu.

Budiyanto juga menjelaskan, dengan memberikan pengumuman tersebut pada media cetak, diharapkan dapat mengetahui apakah BPKB ditemukan oleh orang yang tepat atau tidak.

Mengingat BPKB merupakan sertifikat kepemilikan kendaraan sah dan bisa digunakan untuk jaminan dalam pembiayaan kendaraan bermotor atau sebagainya.

Lalu, untuk cara memasang iklan di media massa cetak, langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuat surat kehilangan BPKB di kantor polisi terdekat dari alamat.

Selanjutnya, pilih dua media massa yang terpercaya akan menerbitkan pengumuman begitu transaksi pembayaran pemasangan iklan.

Pastikan jadwal pada dua media massa yang telah dipilih, kapan pengumuman kehilangan BPKB akan dimuat.

Setelah tayang pada dua media massa, bawa ke kantor polisi untuk mengurus BPKB yang baru, apabila setelah pengumuman tersebut tidak ada pihak yang mengembalikan. Dan selanjutnya mengikuti syarat dan cara berlaku.

Baca Juga: Panik Bukan Jawaban, Ini Cara Ngurus STNK Bukan Nama Sendiri Hilang

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa