Otomotifnet.com - Jangan panik, begini cara urus STNK bukan atas nama sendiri yang hilang.
STNK bukan atas nama sendiri memang bisa jadi kita dapatkan.
Contohnya karena kita beli kendaraan seken atau bekas sehingga dokumennya masih atas nama pemilik sebelumnya.
Tapi kalau STNK itu hilang, bisakah mengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri?
Menanggapi hal itu, Kasi Standarisasi Subdit STNK Ditregident Korlantas Polri AKBP Aldo Siahaan, S.I.K.,MT pun berikan penjelasan.
"Untuk mengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri itu harus pakai surat kuasa terlebih dahulu," kata Aldo melalui pesan singkat kepada GridOto.com (13/9/2023).
Kalau dilansir dari laman Bapenda DKI Jakarta, mengurus STNK bukan atas nama diri sendiri atau belum balik nama proses lebih panjang ketimbang urus STNK biasa.
Namun bukan berarti mustahil untuk dilakukan.
Hal pertama yang harus dilakukan pemilik ialah mempersiapkan berkas yang diperlukan, seperti surat keterangan hilang dari kantor polisi terdekat.
Namun jangan lupa juga membawa KTP asli dan salinannya agar memudahkan.