Otomotifnet.com - Warga Jawa Tengah bisa melakukan perpanjang STNK secara online.
Tapi nampaknya kata 'ONLINE' cuma embel-embel semata saja.
Sebab perpanjang STNK Online di Jateng ribet dan tetap gak bikin kantor Samsat kosong.
Untuk warga Jateng, perpanjang STNK Online bisa menggunakan aplikasi New Sakpole.
Hanya saja warga tetap harus ke kantor Samsat terdekat untuk mengambil surat ketetapan pajak daerah (SKPD) asli atau lembar STNK berupa rincian pembayaran pajak.
Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryo Nugroho mengatakan masyarakat bisa membayar pajak secara online menggunakan aplikasi New Sakpole begitu juga untuk pengesahan STNK.
"Pengesahan STNK dan pembayaran pajak bisa dilakukan secara online, datang ke samsat hanya untuk mengambil notice pajaknya saja," ucap Agus, (15/9/23).
Agus mengatakan lembar notice pajak atau SKPD tetap menjadi hak pemilik kendaraan sehingga perlu diambil ke kantor Samsat terdekat segera.
Begitu juga lembar pengesahan yang merupakan lembar kedua STNK seharusnya bisa terisi paraf dan stempel sekalian dari kantor Samsat, menurut Agus.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR