Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Perpanjang STNK Online di Jateng Ribet, Faktanya Gak Bikin Kantor Samsat Kosong

Irsyaad W - Kamis, 21 September 2023 | 16:00 WIB
Cara Bayar Pajak Kendaraan Online Lewat New SAKPOLE e-SAMSAT Jawa Tengah
New Sakpole
Cara Bayar Pajak Kendaraan Online Lewat New SAKPOLE e-SAMSAT Jawa Tengah

"Namun, lembar STNK asli dari Samsat atau pun e-pengesahannya biasanya membutuhkan waktu, sehingga ada peluang menjumpai pemeriksaan oleh petugas sebelum mendapatkannya, itu tidak masalah," ucap Agus.

Agus memastikan selama pajak sudah dibayarkan, tidak akan kena tilang meski STNK fisiknya belum aktif karena sedang dalam proses pengesahan.

Berikut langkah panjang bayar pajak kendaraan online Jawa Tengah melalui aplikasi New Sakpole:

1. Unduh aplikasi New Sakpole di Google Play Store
2. Buka aplikasi New Sakpole dan pilih menu 'Pendaftaran'
3. Pilih menu 'Pengajuan Pendaftaran'
4. Klik/check list kotak 'Syarat dan Ketentuan'
5. Pilih 'Lanjut' untuk melanjutkan pendaftaran
6. Lalu, masukkan Nomor Polisi, Nomor Rangka (5 digit terakhir)
7. Pilih 'Proses' untuk melanjutkan pendaftaran
8. Cermati data kendaraan Anda. Jika ada kesalahan, klik 'Batal'.
9. Sementara jika data sudah benar, pilih 'Lanjut'
10. Masukkan data diri berupa NIK (nomor KTP), nomor HP, dan email
11. Pilih 'Proses' untuk melanjutkan pendaftaran. Pada tahap ini, Anda perlu menunggu verifikasi dari Ditlantas Polda Jateng.
12. Jika status pendaftaran menyatakan telah 'Diverifikasi', Anda bisa melanjutkan pembayaran dengan klik 'Bayar Pajak'
13. Layar akan menampilkan rincian besaran denda (jika ada), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
14. Jika sudah setuju dengan besaran pajak yang dibayarkan, pilih 'Lanjut'.
15. Selanjutnya, pilih metode pembayaran dan bank yang Anda gunakan untuk pembayaran. 16. Cermati dengan teliti rincian pembayaran tersebut, kemudian pilih 'Dapatkan Kode Bayar'.
17. Bayarlah pajak kendaraan sesuai dengan batas waktu yang sudah ditentukan.
18. Selanjutnya, pilih 'Selesai' untuk mengakhiri proses pendaftaran.

Cara bayar pajak motor di ATM Bank Jateng:

1. Masukkan kartu ATM Masukkan PIN ATM Pilih transaksi pembayaran
2. Pilih Pajak
3. Pilih E-Samsat Jateng
4. Masukkan kode bayar, pilih tekan jika benar
5. Konfirmasi pembayaran jika benar pilih bayar
6. Transaksi sukses, ambil resi/ struk sebagai bukti pembayaran
7. Simpan sebagai bukti pembayaran, tukarkan segera dengan SKPD asli di Samsat terdekat (maksimal 14 hari kerja)

Cara e-Pengesahan STNK di New Sakpole:

1. Pilih 'Pencarian', kemudian klik 'Permohonan e-Pengesahan' di aplikasi New Sakpole. 2. Klik/check list kotak 'Syarat dan Ketentuan'
3. Pilih 'Lanjut' untuk melanjutkan permohonan e-Pengesahan.
4. Masukkan 'Kode Bayar' dan pilih 'Lanjut'
5. Cermati data kendaraan Anda. Jika ada kesalahan, klik 'Batal'.
6. Sementara jika data sudah benar, pilih 'Lanjut'
7. Tunggu verifikasi dari pihak Kepolisian
8. Notifikasi akan muncul di notif bar smartphone dan permohonan e-Pengesahan telah disetujui oleh pihak Kepolisian.
9. Anda akan mendapatkan bukti pengesahan pajak kendaraan bermotor (STNK) yang dilengkapi dengan barcode di aplikasi New Sakpole.

Baca Juga: Cara Urus Pajak STNK Atas Nama Orang Lain, Sekaligus Balik Nama

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2023/09/19/123100015/setelah-perpanjang-stnk-secara-online-warga-jateng-tetap-harus-ke-samsat

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa