Otomotifnet.com - Perpanjang STNK Kendaraan yang masih atas nama orang lain, sekarang lebih mudah.
Lantaran bisa dilakukan secara online.
Meskipun identitas fisik yang asli milik si pemilik kendaraan tak di tangan kita.
Sebab, melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional), prosesnya tinggal input data identitas, melalui formulir yang disediakan.
Sehingga tak perlu menyetor berkas dan salinannya.
Tanpa harus ke Samsat, proses perpanjang masa berlaku melalui pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor bisa dilakukan secara online.
Meski begitu setelah beres, sebaiknya sekaligus balik nama kendaraan yang bisa dilakukan di kantor Samsat.
Tentunya harus menyertakan BPKB dan STNK Asli berserta fotokopinya.
Nah untuk identitas balik nama, sertakan KTP asli atas nama pemilik kendaraan yang baru, beserta fotokopiannya.
Kemudian sertakan kwitansi bukti pembelian kendaraan bermotor yang asli, dilengkapi materai dan fotokopiannya.