Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kapolri Minta Samsat Kosong, Perpanjang Online STNK Segampang Ini

Irsyaad W - Sabtu, 16 September 2023 | 13:00 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya akan menggandeng Dishub mengeluarkan wacana pemilik mobil tidak punya garasi tidak bisa perpanjang STNK.
MOTOR Plus
Dirlantas Polda Metro Jaya akan menggandeng Dishub mengeluarkan wacana pemilik mobil tidak punya garasi tidak bisa perpanjang STNK.

Otomotifnet.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit meminta kantor Samsat kosong.

Kosong dalam artian seluruh pengurusan terkait surat-surat kendaraan bisa dilakukan secara digital.

Keterangan ini disampaikan Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus saat membahas BPKB elektronik.

"Kita tahu mutasi kendaraan lama sekali. Hilang BPKB itu lama sekali sampai jadinya, ada yang 3 bulan, ada juga 6 bulan," jelasnya.

"Mudah-mudahan nanti kalau sudah jadi elektronik BPKB, setengah jam saja jadi, kalau semua ketentuan sudah dilaksanakan, sudah bayar pajak," kata Yusri.

"Karena enggak cabut-cabut berkas lagi, sudah saya buat namanya arsip digital," terangnya.

"Karena kebijakan Kapolri sekarang ini gak boleh ada lagi, kalau perlu Samsat itu kosong," ucap Yusri.

"Semua ke depan dunia maya ini, perpanjangan STNK, perpanjangan SIM, semua menggunakan aplikasi," ucap dia.

Cara perpanjang STNK online lewat aplikasi SIGNAL, ternyata gampang banget.
samsatdigital.id
Cara perpanjang STNK online lewat aplikasi SIGNAL, ternyata gampang banget.

Menyikapi soal harapan Samsat bisa kosong ini, ada cara perpanjang STNK secara online.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa