Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kapolri Minta Samsat Kosong, Perpanjang Online STNK Segampang Ini

Irsyaad W - Sabtu, 16 September 2023 | 13:00 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya akan menggandeng Dishub mengeluarkan wacana pemilik mobil tidak punya garasi tidak bisa perpanjang STNK.
MOTOR Plus
Dirlantas Polda Metro Jaya akan menggandeng Dishub mengeluarkan wacana pemilik mobil tidak punya garasi tidak bisa perpanjang STNK.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Banten, AKBP Kemas Indra mengatakan, perpanjangan STNK secara online dapat dilakukan melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).

Hingga 2023, belum ada perubahan mengenai tata cara perpanjangan STNK secara online melalui aplikasi tersebut.

"Dianjurkan menggunakan Signal untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak tanpa harus datang ke Samsat," ujar Kemas, (11/9/23).

"Dan TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) dan e-pengesahan jadi bukti yang valid tanpa harus masyarakat datang ke Samsat untuk melakukan pengesahan ataupun cetak notice tahunan," sambungnya.

Cara daftar aplikasi SIGNAL

- Unduh Signal melalui App Store atau Google Play Store
- Masuk ke aplikasi
- Masukan data-data pribadi, seperti NIK, nama sesuai e-KTP, alamat email, nomor ponsel, masukan kata sandi, dan ulangi kata sandi
- Selanjutnya memasukkan foto e-KTP
- Lakukan verifikasi biometrik wajah dengan melakukan swafoto
- Masukan kode OTP yang dikirim lewat SMS
- Tunggu sampai registrasi berhasil
- Lakukan verifikasi ulang dengan mengklik tautan yang dikirimkan oleh Signal ke e-mail yang telah didaftarkan.

Setelah melakukan registrasi, lanjutkan langkah perpanjangan STNK secara online sebagai berikut:

1. Kendaraan milik sendiri

- Pilih menu tambah data kendaraan bermotor
- Pilih kendaraan atas nama sendiri
- Masukkan nomor registrasi kendaraan bermotor
- Masukkan lima digit terakhir nomor rangka mesin
- Tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan
- Konfirmasi data, seperti alamat pengirim dan lakukan pembayaran sesuai kanal yang tersedia
- Perlu diketahui perpanjangan STNK secara online hanya untuk perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan STNK.

Selain itu, dokumen asli yang dikirimkan hanya lembaran Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (SKKP PKB).

2. Kendaraan milik orang lain

- Pilih tombol simbol tambah untuk menambahkan data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan
- Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan. Jika kendaraan milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih milik keluarga satu KK
- Masukkan nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) pada kolom NRKB
- Masukkan nomor rangka lima digit terakhir pada kolom rangka mesin
- Masukkan NIK pemilik kendaraan dan mengunggah foto e-KTP
- Setelah semua kolom terisi maka klik tombol 'Lanjut'
- Tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan
- Konfirmasi data, termasuk alamat pengirim dan lakukan pembayaran sesuai kanal yang tersedia - Perlu diketahui bahwa perpanjangan STNK secara online hanya untuk perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan STNK.

Selain itu, dokumen asli yang dikirimkan hanya lembaran Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (SKKP PKB).

Setelah langkah tersebut dilakukan, pemilik kendaraan bisa melanjutkan tahap ke pembayaran STNK.

Berikut caranya:

- Klik 'Notifikasi Lanjut Proses Pembayaran'
- Klik 'Lanjut' untuk membuat kode pembayaran
- Pilih salah satu bank yang diinginkan
- Klik 'Lanjut' Ikuti panduan pembayaran yang ditampilkan dan
- Klik 'Lanjut'
- Setelah pembayaran berhasil, lakukan transfer melalui bank yang telah dipilih atau datang langsung ke teller bank, seperti Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.

Baca Juga: Jangan Heran Samsat Bakal Kosong, Efek Mutasi Mobil Motor Dibikin Kayak Gini

Sumber: https://www.kompas.com/tren/read/2023/09/14/080000265/tidak-perlu-ke-samsat-berikut-cara-perpanjang-stnk-secara-online-2023?page=all

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa