Otomotifnet.com - Hari-hari happy para penunggak pajak kendaraan segera berakhir.
Itu karena jadwal pemutihan pajak kendaraan sisa hitungan jari.
Utamanya program pemutihan pajak di Provinsi Sumatera Utara.
Sebab program pembebasan denda pajak sampai bebas pajak progresif akan berakhir di tanggal 30 September 2023.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Utara, Achmad Fadly mengimbau masyarakat Sumut untuk memanfaatkan program pemutihan PKB tahun 2023, yang dimulai 29 Mei hingga 30 September mendatang.
"Kami mengimbau warga Sumut untuk dapat memanfaatkan program pemutihan pajak ini," ujarnya dikutip dari Tribun-Medan.com, (25/9/23).
"Tujuannya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah kita," sambungnya.
Adapun beberapa manfaat yang didapat dari program pemutihan ini antara lain:
1. Bebas denda PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-II
2. Bebas pokok BBNKB II
3. Bebas pajak progresif
4. Bebas pokok tunggakan PKB tahun III
5. Bebas denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) untuk satu tahun yang lewat
Fadly mengatakan, pihaknya juga tengah melakukan sosialisasi tentang pemanfaatan program pemutihan PKB.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR