"Sebab mulai tahun 2023, kebijakan penghapusan kendaraan bermotor yang tidak melakukan regristrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun, akan mulai diberlakukan," terangnya.
"Jadi jika sudah lebih dari dua tahun tidak bayar pajak maka kendaraan dianggap bodong," ungkapnya.
Adapun keringanan yang didapatkan masyarakat pada program pemutihan ini antara lain pembebasan denda PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-II, denda BBNKB ke-II, tunggakan PKB tahun ke-5 dan seterusnya, hingga pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun yang lewat.
"Inilah pemutihan, inilah kita buka ruang kepada masyarakat. Harapannya kalau regulasi itu (pasal 74 UU 22 tahun 2009) sudah berjalan, tidak ada lagi masyarakat, khususnya wajib pajak yang dirugikan atas kepemilikan kendaraan bermotornya," katanya.
Baca Juga: Penunggak Pajak Mobil dan Motor di 7 Wilayah Ini Dimanja, Denda dan BBNKB Nol Rupiah
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR