Penunggak Pajak Mobil dan Motor di 7 Wilayah Ini Dimanja, Denda dan BBNKB Nol Rupiah

Irsyaad W - Senin, 11 September 2023 | 11:30 WIB

flyer pemutihan pajak kendaraan DKI Jakarta. (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Cuma di Indonesia, penunggak pajak mobil dan motor justru dimanja pemerintah.

Denda telat bayar sampai Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dibuat nol rupiah alias dihapus.

Setidaknya bulan September 2023 ini, ada 7 wilayah yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Sebut saja salah satu wilayah itu yakni DKI Jakarta.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menggelar pemutihan pajak tahun 2023 ini.

Program ini untuk memberikan keringanan atas denda atau sanksi administrasi secara jabatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Namun tak sedikit warga yang salah tangkap informasi mengenai pemutihan pajak ini.

Banyak yang beranggapan program pemutihan ini berarti tidak perlu lagi membayar pajak sama sekali alias gratis karena sudah telat membayar.

Faktanya program pemutihan pajak artinya penghapusan sanksi administrasi yang diberikan terhadap bunga atau denda yang seharusnya dibebankan sebesar 2 persen per bulan dari nilai pajak.

Artinya, pemilik kendaraan bermotor tetap wajib membayar Pajak Kendaraan dengan besaran yang sudah ditentukan, tetapi besaran nilai pajaknya lebih ringan karena tidak perlu membayar denda pajak.