Otomotifnet.com - Viral belum lama ini seorang polisi lalu lintas mengendarai motor sambil nyebat alias merokok sebatang.
Bahkan si polisi ini juga terekam mengendarai motor sambil melintasi Polsek Lembang, Cimahi.
Dikutip dari Kompas.com, Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengungkap sosok polisi tersebut adalah Aipda DS.
AKBP Aldi pun mengungkap nasib anak buahnya tersebut.
Kini Aipda DS langsung dihadiadi sanksi disiplin atas aksinya.
Aipda DS dijerat dengan Pasal 3 huruf g Pasal 4 huruf f dan Pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri.
Aipda DS juga dikenakan tilang karena melanggar Pasal 283 Jo 106 Ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Saya sebagai pimpinan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas perilaku anggota Aipda DS. Perilaku tersebut tidak patut dan melanggar aturan lalu lintas," ujar Aldi dalam keterangannya (26/9/2023).
Ia mengapresiasi masyarakat yang menemukan dan memviralkan polisi melakukan pelanggaran.
Ia juga yakin yang dilakukan masyarakat tersebut sebagai bentuk kecintaan terhadap institusi Polri.
Diketahui, larangan merokok saat berkendara juga secara jelas tertuang di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Menurut peraturan ini, penggunaan motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat wajib memenuhi sejumlah aspek, termasuk di antaranya kenyamanan.
Adapun pemenuhan aspek kenyamanan ini paling sedikit harus memenuhi ketentuan salah satunya tidak dengan merokok. Pasal 6 huruf c berbunyi, “Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.”
Undang-undang telah mengatur ancaman pidana bagi pengendara yang merokok saat berkendara.
Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 menegaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
Masyarakat pun dapat melaporkan pengendara yang terlihat merokok sambil berkendara. Masyarakat dapat mengambil foto pengendara tersebut sebagai bukti untuk kemudian dilaporkan kepada polisi lalu lintas.
Hal ini diamanatkan oleh Pasal 256 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyebutkan bahwa masyarakat berhak untuk berperan serta dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.
Baca Juga: Kelewat Jadwal Sidang Tilang Gak Usah Panik, Ambil Jaminan SIM atau STNK Datang ke Sini
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR