Otomotifnet.com - Mulai sekarang saat top up alias isi saldo e-toll bisa dilebihin dikit.
Utamanya jika ingin melintas di tol Makassar ruas Ujung Pandang Seksi 1, 2 dan 3.
Sebab tarif ruas tol Ujung Pandang Seksi 1, 2 dan 3 mengalami kenaikan mulai pukul 20:00 WITA, (29/9/23).
Penyesuaian tarif ini sesuai Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1147/KPTS/M/2023.
Kenaikan tarif ini berlaku di 5 Gerbang Tol Makassar ruas Ujung Pandang, yaitu Gerbang Tol Cambaya, Gerbang Tol Kaluku Bodoa, Gerbang Tol Parangloe, Gerbang Tol Tallo Timur dan Gerbang Tol Tallo Barat untuk seluruh golongan kendaraan.
Direktur Utama PT Makassar Metro Network, Ismail Malliungan mengatakan, kenaikan tarif ini dihitung berdasarkan angka inflasi Kota Makassar dalam 2 tahun terakhir sebesar 8,27 persen yang dibulatkan ke Rp 500 terdekat.
Perubahan tarif ini ditetapkan oleh Kementerian PUPR setelah pemenuhan seluruh Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Jalan Tol Makassar.
"Penyesuaian tarif di 5 gerbang Tol Ujung Pandang Seksi 1, 2, dan 3 dilakukan berdasarkan surat keputusan Menteri PUPR, setelah berbagai tahapan kegiatan sosialisasi dan edukasi yang dijalankan," ujarnya dalam keterangan tertulis, (26/9/23) dikutip dari Kompas.com.
Penyesuaian tarif tol diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2021 yang menyebutkan evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan SPM di jalan tol.
Penyesuaian tarif ini dilakukan sebagai bentuk pengembalian dan kesinambungan investasi, kegiatan operasional dan pemeliharaan, serta peningkatan pelayanan jalan tol.
Berikut rincian tarif Tol Makassar ruas Ujung Pandang Seksi 1, 2, dan 3 mulai 29 September 2023:
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR