Otomotifnet.com - Status Jakarta dari Daerah Khusus Ibukota (DKI) bakal ganti menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Meski status berganti, tapi jangan harap soal kemacetan lalu lintas ikut berubah.
Diketahui, Pemerintah tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Ibukota (DKI) pasca Ibu Kota dipindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) Provinsi Kalimantan Timur.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, jumlah pekerja pegawai negeri secara keseluruhan mencapai 5 persen dari jumlah pekerja yang beraktivitas.
Hal itu sebagaimana dari analisis yang dilakukan Dishub DKI Jakarta.
"Jadi artinya kalau 5 persen itu pindah (ke IKN Nusantara) kondisi traffic nya masih cukup padat. Yah, karena kegiatannya tetap tinggi untuk jasa dan sebagainya," ujar Syafrin, (26/9/23) dikutip dari Wartakotalive.com.
Lantaran lalin di Jakarta terlalu padat, pemerintah daerah melakukan berbagai upaya untuk mengurai kemacetan yang berdampak pada polusi udara.
Salah satunya pengenaan tarif parkir disinsentif bagi mobil yang belum atau tidak lulus uji emisi.
Tarif parkir ini berlaku sementara berlaku untuk mobil. Saat ini sudah ada puluhan titik yang menerapkan tarif tersebut.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR