Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Setelah Honda BeAT Street Balik, Korban Begal Dipalak Uang Bensin Polisi Klarifikasi Minta Maaf

Irsyaad W - Jumat, 29 September 2023 | 21:00 WIB
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono mengembalikan Honda BeAT Street ke MIP yang sebelumnya jadi korban begal dan dipalak oknum Polisi saat bikin laporan
TribunJabar.id
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono mengembalikan Honda BeAT Street ke MIP yang sebelumnya jadi korban begal dan dipalak oknum Polisi saat bikin laporan

"Mungkin waktu itu hanya bercandaan tapi karena saya sedang capek, jadi saya menganggapnya serius, jadi hanya kesalahpahaman saja dan saya mohon maaf, kemarin waktu ke Garut saya juga ikut, waktu itu saya tidak mengeluarkan uang sama sekali," ungkapnya.

Postingan permintaan maaf korban begal tersebut lantas dikomentari oleh warganet.

pekalonganpost: Bercanda? Oh bercanda... Kirain apa.. Bercanda ya?

kmzway388: Orang lagi kena musibah malah di bercandain. Seharusnya polisinya juga minta maaf.

dfris: Loh malah korban yang minta maaf.. Kocak

andiimam: Hmmm. Bercanda sama orang yg kena musibah.

Nasib Aiptu US, oknum polisi yang meminta uang ke korban begal saat buat laporan ke Polsek Sukasari, Bandung.

Kini oknum polisi tersebut telah dinyatakan bersalah usai jalani pemeriksaan oleh Tim Paminal dari Polrestabes Bandung.

Hal ini dibenarkan langsung Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, menyatakan bahwa anggota polisi berinisial Aiptu US terbukti bersalah.

"Hasil pemeriksaan ternyata terbukti yang bersangkutan meminta uang untuk operasional mencari motor korban yang hilang," ujar Budi dikutip dari TribunJabar.com, (28/9/23).

Ia menyebutkan Aiptu US sedang ditahan sementara selama 5 hari di tempat khusus sebelum menjalani sidang disiplin untuk menentukan sanksinya.

Budi menekankan, anggota kepolisian tidak diperbolehkan untuk meminta uang ketika menangani kasus atau penyidikan.

"Walaupun belum ada penyerahan uang ke oknum anggota tersebut, tetap saja salah karena anggota Polri tidak boleh nego dan meminta uang dalam penanganan kasus atau penyidikan," ujarnya.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh KRITIS, INFORMATIF, EDUKATIF (@undercover.id)

Baca Juga: Oknum Polisi Berulah, Korban Begal Motor Bikin Laporan Dipalak Duit Bensin dan Makan Sejuta

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa