Sementara 40 persen komponen distribusi dari biaya pengiriman, pengolahan di kilang sampai margin semua rantai bisnis, termasuk pajak-pajak baik PPN atau Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
(PBBKB).
"Artinya kalau 40 persen tetap ketika harga minyak naik yang 60 persen-nya naik ada kenaikan (di harga), ini akan menjadi bobot, karena lebih dari 50 persen otomatis naik, kalau ditahan agak berat kecuali yang naik hanya pajak mungkin pajak porsinya ga terlalu besar mungkin bisa ditahan, tapi ketika yang naik porsinya 55-60 persen ketika bergerak naik daya ungkintnya besar jadi mau nggak mau disesuaikan," jelas Komaidi di Jakarta, dilansir dari TribunBisnis (29/9/2023).
Menurut Komaidi kenyataan tentang krusialnya harga minyak dunia terhadap harga BBM nonsubsidi harus terus diinformasikan ke masyarakat.
Sehingga bisa meminimalisir potensi gejolak yang timbul saat ada kenaikan harga BBM ketika harga minyak dunia juga naik.
"Pemerintah perlu sampaikan proporsional ke publik sama-sama memberi edukasi ke publik bahwa sesuatu yang naik turun itu wajar karena bahan bakunya naik turun tapi ketika nanti turun ya harus responsif turunkan sehingga konsumen menjadi terbiasa dan merasa diperlakukan secara adil," jelas Komaidi.
Sementara itu, Josua Pardede, Ekonom dari Bank Permata, menyatakan memang sudah sewajarnya Badan Usaha memiliki kewenangan dalam menentukan harga BBM non-PSO (non subsidi) karena BBM tersebut sama sekali tidak mendapatkan subsidi dari pemerintah.
Faktor-faktor yang mempengaruhi naik turunnya harga BBM non-PSO tentu saja terkait dengan Harga minyak mentah dan nilai tukar, distribusi dan biaya angkut.
"Serta juga mempertimbangkan aspek persaingan dengan badan usaha hilir migas lainnya," kata Josua.
Baca Juga: Biar Gak Boros-boros Amat, Begini Cara Bikin Mobil Diesel Bekas Jadi Irit BBM
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR