Otomotifnet.com – Untuk menekan emisi gas buang kendaraan dengan cukup signifikan, sejak 2007 silam pabrikan mobil di Indonesia mulai memasang catalytic converter di dalam saluran gas buangnya.
Pasalnya saat itu diberlakukan peraturan emisi Euro 2, dimana beberapa gas polutan dari hasil pebakaran yang keluar dari knalpot, nilainya makin diperketat.
Mulai dari gas hidrokarbon (HC), karbon monoksida (CO), nitrogen oksida (Nox) dan sebagainya.
Oiya, catalytic converter ini bentuknya mirip sarang tawon, dan terbuat dari material platinum atau platina serta palladium.
Baca Juga: Waduh! Gara Gara Catalytic Converter Mobil Ini Rontok, Emisi Gas Buangnya Bisa Ditebak
Kedua material ini harganya lumayan mahal loh di pasaran. Makanya belakangan banyak yang suka ngumpulin knalpot bekas untuk diambil catalytic converternya, buat dijual lagi.
Nah, perlu diketahui bahwa seiring pemakaian catalytic converter ini bisa tersumbat oleh kerak, dan bisa juga rusak akibat panas berlebih dari gas hasil pembakaran mesin.
Seperti yang dialami Boy pada Suzuki Karimun Wagon R keluaran 2014 miliknya.
“Jadi waktu itu mobil lagi saya geber, tiba tarikan mesinnya seperti nahan atau berat.”
“Begitu digas lagi malah makin ngeden, lalu mati,” tutur Om Boy, sapaan akrabnya saat ditemui di bengkel Suzuki SBAM Pondok Gede, Jakarta Timur.
Editor | : | Andhika Arthawijaya |
KOMENTAR