Provinsi ini menerapkan Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2023.
3. DKI Jakarta
Periode Pemutihan: 22 Juni - 29 Desember 2023
Ketentuan: Sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Badan Nomor e-0035 Tahun 2023.
Program ini mencakup penghapusan sanksi administratif PKB serta memberikan keringanan, termasuk pembebasan biaya balik nama kendaraan bermotor.
4. Sumatera Selatan
Periode Pemutihan: 1 April - 31 Desember 2023
Keuntungan: Berbagai pembebasan dan insentif pajak, termasuk untuk kendaraan listrik.
Program ini mencakup pembebasan PKB dan biaya balik nama kendaraan pada penyerahan kedua dan seterusnya, penghapusan denda dan bunga pajak, tunggakan PKB selama dua tahun ke atas, pengurangan 50 persen pada BBNKB II, pembebasan PKB untuk kendaraan di atas air 5 GT sampai 7 GT, serta pembebasan 100 persen PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik.
Baca Juga: Hari-hari Happy Penunggak Pajak Kendaraan Segera Berakhir, Pemutihan Sisa Hitungan Jari
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR