Otomotifnet.com - Hingga detik ini aturan pencabutan SIM belum dipakai Korlantas Polri.
Sebab saat ini masih sebatas pembahasan di internal Polri.
Namun Korlantas Polri mengaku tengah menyiapkan poin-poin pendukung untuk aturan cabut SIM, yang mungkin diterapkan dalam waktu dekat.
Poin-poin pendukung yang dimaksud berupa manfaat untuk masyarakat, tata cara pelaksanaan, prediksi efektivitas, dan perkiraan tantangan saat penerapan.
Poin tantangan juga dianggap sebagai satu kendala yang masih harus segera diselesaikan, karena terbilang cukup rumit dan bisa menghambat.
Kaur Administrasi Penindakan Pelanggaran Ditgakkum Korlantas Polri, Kompol Mukmin Timoro mengatakan, beberapa tantangan yang dimaksud berasal dari segi kecukupan sumber daya dan teknologi.
Menurutnya, aturan cabut SIM harus didukung dengan fasilitas pemrosesan data yang optimal, karena tidak hanya melibatkan informasi pengendara, namun juga jenis pelanggaran yang dilakukan.
"Karena ini (aturan cabut SIM) berkaitan dengan integrasi yang harus sangat rapih, dan soal data pelanggaran-pelanggaran yang pernah dilakukan pengendara," ucapnya dikutip dari Kompas.com, (2/10/23).
Dia menambahkan, struktur dan pola operasi juga akan dijadikan pertimbangan, dan diatur supaya bisa mengakomodir aturan terbaru ini.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR