Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mobil Atau Motor Pinjaman Kena Tilang ETLE, Ini yang Harus Tanggung Jawab

Ferdian - Sabtu, 14 Oktober 2023 | 15:30 WIB
Ilustrasi kamera ETLE
Korlantas.polri.go.id
Ilustrasi kamera ETLE

Otomotifnet.com - Bisa saja terjadi, seorang yang lagi meminjam kendaraan kena tilang elektronik di jalan.

Saat kejadian, surat konfirmasi tilang elektronik jelas akan dikirim kepada alamat pemilik kendaraan.

Jadi mau tidak mau si pemilik harus mengkonfirmasi bahwa motor atau mobil tersebut milik pribadi yang dikendarai orang lain.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum menjelaskan, siapa pihak yang harus bertanggung jawab atas perbuatan ini.

“Dalam ketentuan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, bahwa subjek hukum atau pelanggaran adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan saat terjadi pelanggaran lalu lintas,” jelas Budiyanto dalam keterangan tertulis.

“Berarti secara hukum bahwa yang bertanggung jawab terhadap pembayaran denda, adalah orang yang mengemudikan kendaraan saat itu,” ucapnya, menambahkan dlansir dari Kompas.com.

Meski terkesan mudah, mekanisme penyelesaian perkara tilang dalam sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) tetap membutuhkan waktu.

Budiyanto menjelaskan, data pelanggaran yang masuk dalam back office perlu dianalisis dan diverifikasi, untuk dasar membuat surat konfirmasi ke pemilik kendaraan sesuai dengan STNK, dan memastikan subjek hukum, serta menghindari pemblokiran dari penyidik.

“Bisa saja surat pemberitahuan atau surat konfirmasi datang ke pemilik mobil saat mobil belum kembali atau sebaliknya. Kemudian dalam waktu yang terbatas pemilik kendaraan wajib untuk mengklarifikasi,” jelas Budiyanto.

Baca Juga: Ada Pelat Nomor Gaib Buat Tipu Mata-mata Elektronik, Huruf dan Angka Ngilang Kena Cahaya

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa