Otomotifnet.com - Hukuman pria 25 tahun berinsial EK yang mengemudikan Honda Jazz dan tabrak 2 motor jadi pertanyaan.
Pria berinisial EK yang diduga mabuk ini hanya terancam pidana setahun penjara.
Pengemudi Honda Jazz AD 1982 GE itu menabrak Honda Supra X S 2637 BW yang dikendarai PWT bersama MF warga Desa Mojokampung, Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro.
Honda Jazz melaju kencang dan tiba-tiba oleng hingga menabrak motor dari arah berlawanan.
Kecelakaan lalu lintas itu terjadi di Jalan Brigjend Sutoyo, Desa Sukorejo, Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro pada Selasa (10/10/2023) malam sekitar pukul 20.10.
PWT dan MF masih dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Bojonegoro.
PWT mengalami retak tulang kaki.
Sementara MF mengalami luka lecet di beberapa bagian tubuh.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Bojonegoro Ahmad Adhi Kiswanto membenarkan hal tersebut.
Ia mengatakan, EK bisa dikenai pasal 310 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Adhi sapaannya menerangkan, perundangan itu menyebut setiap orang mengemudikan kendaraan bermotor dengan lalai kemudian mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan, dipidana penjara paling lama satu tahun.
"Atau denda paling banyak Rp 2 juta," ujarnya dilansir dari Tribunjatim.com (12/10/2023).
Untuk sementara, lanjut Adhi, EK belum dikenai pasal itu.
Tengaranya, hingga saat ini Satlantas Polres Bojonegoro masih terus melakukan penyelidikan atas peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut dan belum ada penetapan tersangka.
"Kami masih mengumpulkan keterangan EK, korban, dan para saksi kejadian," tuturnya.
Baca Juga: Honda Jazz GE8 Bikin Dua Pemotor Masuk Rumah Sakit, Polisi Cium Aroma Khas Dari Sopir
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR