"Kalau sampai viral-viral begitu, kan rasanya tidak adil juga. Jadi sebaiknya jangan sampai disebar," kata dia, (15/10/23).
Mukmin menjelaskan, satu tindakan tepat yang harus dilakukan saat terjadi kecelakaan adalah melakukan mediasi dan mencari jalan tengah supaya masalah bisa cepat diatasi.
Jika satu pihak tidak punya iktikad baik, pihak lain bisa menghubungi Polisi untuk melaporkan.
Bila pelaku enggan bertanggung jawab, apalagi kabur dari lokasi kecelakaan, akan ditarget dan dijatuhi sanksi pidana.
"Kalau memang si penabrak (kabur) tapi pelat nomornya sudah dicatat, laporkan saja ke Polisi supaya bisa langsung diproses,” ucap Mukmin.
Baca Juga: Kelemahan Mata-mata Elektronik Terkuak, Gampang Terkecoh Sama Pelat Nomor Model Begini
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR