Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Dikit-dikit Viral, Polisi Larang Sebar Pelat Nomor Kendaraan Terlibat Kecelakaan di Medsos

Irsyaad W - Selasa, 17 Oktober 2023 | 11:30 WIB
Toyota Camry pelat merah BH 1842 Z hancur kecelakaan, dalam kabin berisi penumpang wanita tanpa busana di Jambi
TribunJambi.com/Istimewa
Toyota Camry pelat merah BH 1842 Z hancur kecelakaan, dalam kabin berisi penumpang wanita tanpa busana di Jambi

Otomotifnet.com - Kini masuk zaman yang semua serba dikit-dikit video.

Sampai-sampai gak sadar ada batas privasi yang gak boleh sembarangan disebar ke sosial media.

Contohnya pelat nomor kendaraan yang terlibat kecelakaan.

Dilarang keras menyebarkan pelat nomor kendaraan terlibat kecelakaan di sosmed.

Berdasarkan aturan hukum, pelat nomor atau TNKB merupakan data identifiksi kendaraan dianggap sebagai data yang bersifat privasi, dan tidak boleh sembarangan disebar.

Satu hal yang harus diperhatikan di sini, dokumentasi berupa foto atau mencatat pelat nomor diperbolehkan.

Namun tindakan seperti mengunggah di internet atau media sosial-lah yang dilarang.

Pelat nomor B 1821 RFP yang digunakan Toyota Avanza saat kecelakaan tabrak pohon di Kemang Raya Timur, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan
IG/@merekamjakarta
Pelat nomor B 1821 RFP yang digunakan Toyota Avanza saat kecelakaan tabrak pohon di Kemang Raya Timur, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan

"Kaitannya pelat nomor itu dengan data diri pengendara juga, jadi enggak boleh asal disebarluaskan," kata Kaur Administrasi Penindakan Pelanggaran Ditgakkum Korlantas Polri, Kompol Mukmin Timoro dilansir dari Kompas.com.

Menurut Mukmin, perilaku semacam ini berpotensi bisa merugikan salah satu pihak, mengingat arus persebaran informasi, khususnya di media sosial terbilang cepat dan sulit terbendung.

"Kalau sampai viral-viral begitu, kan rasanya tidak adil juga. Jadi sebaiknya jangan sampai disebar," kata dia, (15/10/23).

Mukmin menjelaskan, satu tindakan tepat yang harus dilakukan saat terjadi kecelakaan adalah melakukan mediasi dan mencari jalan tengah supaya masalah bisa cepat diatasi.

Jika satu pihak tidak punya iktikad baik, pihak lain bisa menghubungi Polisi untuk melaporkan.

Bila pelaku enggan bertanggung jawab, apalagi kabur dari lokasi kecelakaan, akan ditarget dan dijatuhi sanksi pidana.

"Kalau memang si penabrak (kabur) tapi pelat nomornya sudah dicatat, laporkan saja ke Polisi supaya bisa langsung diproses,” ucap Mukmin.

Baca Juga: Kelemahan Mata-mata Elektronik Terkuak, Gampang Terkecoh Sama Pelat Nomor Model Begini

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa