"Ketika baru sampai di kantor, anggota kami mendapat informasi ada orang dari klub penembak sedang menginap di rumah warga," kata Johan.
Selanjutnya, sambung Johan, anggota bergerak untuk melakukan penghadangan terhadap Kijang Kapsul yang dicurigai itu di Blok Air Karang.
"Benar saja, saat dihentikan petugas seekor rusa yang sudah mati dan burung merak yang masih hidup di dalam mobil itu," ungkapnya.
Tak hanya menemukan barang bukti satwa khas hutan Taman Baluran, petuga Polisi Hutan juga menemukan barang bukti senjata yang diduga dijadikan alat untuk memburu dan menembak tersebut.
"Kita akan koordinasi dan akan menyerahkan kasus perburuan satwa ini Polres Situbondo,," kata Johan.
Perburuan liar di kawasan Taman Nasional itu, Johan menjelakan, itu melanggar Undang undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati pasal 21 ayat 1 dan 2 serta pasal 33 ayat 1.
"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta," tegasnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Sutrisno membernarkan asanya pelimpahan atau penyerahan terduga pelaku perburuan satwa di kawaaan hutan Taman Nasional Baluran itu.
"Iya benar, tapi kita masi menunggu proses gelar penyidik Reskrim," kata mantan Kasiwas Polres Situbondo ini.
Baca Juga: Sopir dan Kernet Truk Boks Terancam Denda Rp 60 Miliar, Perkara Jual Benda Cair Untung Rp 120 Juta
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR