Otomotifnet.com - Sebanyak 3 orang penumpang Toyota Kijang Kapsul terancam denda Rp 100 juta.
Itu setelah Polisi Hutan Taman Nasional Baluran, Situbondo, Jawa Timur pergoki isi kabin Kijang Kapsul tersebut.
Mereka ditangkap Polhut di Labuan Merak, desa Sumberwaru, Banyuputih, Situbondo.
Isi kabin Kijang Kapusul tersebut yakni satwa dilindungi yang sudah tidak berkutik yakni seekor rusa (Cervudae) dan burung merak (Pavo Muticus) yang telah ditembak mati.
Para pemburu liar itu masing masing berinisial IP (59) warga Kendal Payak, SH (59) warga Sidodadi Kepanjen Kabupaten Malang dan LZ warga Desa Mojosari, Kecamatan Asembagus.
Sedangkan satu orang yang diketahui sopir asal Malang, Jatim berhasil melarikan diri.
Kepala Balai Taman Nasional Baluran, Situbondo, Johan Setiawan membenarkan penangkapan pelaku perburuan liar di kawasan hutan Taman Nasional Baluran, (15/9/23).
Menurutnya, sebelumnya pada saat petugas Resort melalukan patroli dan melintas di kawasan Merah Air Karang mendapati Kijang Kapsul yang tengah diparkir di halaman rumah warga.
"Saat petugas mendekati mobik tidak ada pemiliknya, dan pemilik rumah juga tidak ada," ujarnya.
Karena petugas curiga, kata Johan, selanjutnya petugas menyisir di kawasan blok Sirondo hingga ke Lempuyang untuk mengantisipasi adanya perburuan.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR