Otomotifnet.com - Motor bakal dikenai aturan baru dengan sanksi denda tilang yang tengah disiapkan Polisi.
Oleh itu, mulai sekarang ingat angka pelat nomor secara baik-baik.
Aturan baru itu berupa motor bakal kena aturan ganjil genap di DKI Jakarta.
Adapun besaran denda tilang untuk motor dipastikan akan lebih rendah daripada mobil.
Namun nominal pastinya masih belum ditentukan.
Informasi ini dijelaskan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra.
Menurutnya, besaran denda tilang ganjil genap motor masih dalam tahap pembahasan.
"Itu (besaran denda) masih dibahas. Karena status aturannya (ganjil genap motor) kan masih wacana juga," ucapnya, (17/10/23) disitat dari Kompas.com.
Pada kesempatan terpisah, Kaur Administrasi Penindakan Pelanggaran Ditgakkum Korlantas Polri, Kompol Mukmin Timoro menjelaskan, pasti ada diferensiasi nominal tilang bagi pelanggaran kategori mobil atau motor.
"Pastinya dibedakan dan enggak mungkin (tilang) dibuat setara. Tilang mobil pasti lebih besar," ucapnya saat dihubungi, (15/10/23).
Untuk diketahui, mengulik dari regulasi yang berlaku, dijelaskan jika pelanggaran ganjil genap dikategorikan sebagai pelanggaran rambu lalu lintas, dan dikenakan sanksi berupa penjara maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
Ada 2 dasar hukum yang menguatkan ketentuan ini, yakni Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), dan Pergub Provinsi DKI Nomor 88 tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Selain itu, berdasarkan penjelasan Pasal 4 Pergub DKI Nomor 88, sepeda motor masih digolongkan sebagai kendaraan bebas ganjil genap.
Apabila aturan ganjil genap motor betul-betul direalisasikan, ada kemungkinan jika regulasi kebijakan Pemerintah juga akan direvisi untuk mengakomodir.
Baca Juga: Kapolri Usul Aturan Ribet Baru Untuk Motor, Polisi Bakal Fokus Baca Pelat Nomor
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR