Berikut cara cek status tilang elektronik secara online:
1. Kunjungin laman https://etle-pmj.info/id/check-data
2. Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK
3. Setelah terisi semua, pilih 'Cek Data'
4. Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat 'No data available'
5. Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan
Mengenai sanksi pelanggaran tilang elektronik, disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kemudian untuk cara bayar denda tilang elektronik bisa melalui situs kejaksaan, berikut langkahnya:
1. Kunjungi https://tilang.kejaksaan.go.id/
2. Masukkan nomor registrasi tilang atau nomor blangko atau nomor berkas tilang
3. Klik 'Cari'
4. Tunggu hasil besaran denda tilang yang diberikan pihak kepolisian
5. Terakhir klik tombol 'Bayar'
6. Adapun untuk prosedur pembayaran denda bisa melalui perbankan maupun ikut sidang
Kemudian jika ada perintah untuk melakukan membayar denda, pelanggar bisa membayar lewat bank atau menghadiri sidang tempat yang ditunjuk.
Baca Juga: Pelanggaran Tilang Elektronik Termahal, Pengemudi Bisa Kena Denda Rp 24 Juta
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | kompas |
KOMENTAR