Otomotifnet.com - Kelemahan mata-mata elektronik alias kamera tilang elektronik terkuak.
Gampang banget terkecoh dengan pelat nomor model berikut ini.
Yakni keok musuh pelat nomor custom, karena sulit terbaca dengan jelas.
Kaur Administrasi Penindakan Pelanggaran Ditgakkum Korlantas Polri, Kompol Mukmin Timoro mengatakan, pelat nomor custom bahkan termasuk kategori pelanggaran sedang, karena bisa diganjar pidana kurungan.
"TNKB itu enggak boleh dimodifikasi, yang boleh dipakai itu cuma yang diterbitkan oleh Samsat saja," ucapnya, (5/10/23) dilansir dari Kompas.com.
Ada alasan penting di balik pelarangan ini, yakni untuk menjaga efektivitas tilang elektronik oleh kamera ETLE.
Menurut keterangan Polisi, ETLE kesulitan membaca pelat nomor custom.
Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Lantas Jakarta Barat, AKP Sudarmo menjelaskan, algoritma kamera ETLE sudah diatur sedemikian rupa agar hanya bisa membaca pelat nomor kendaraan.
Algoritma tersebut juga sudah diatur berdasarkan input data Samsat, mulai dari ukuran, jenis font, dan warna.
Akibatnya, pelat nomor custom yang pembuatannya berbeda akan sulit dibaca ETLE.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR