"Seringnya itu kan font pelat diganti model kalkulator, mungkin biar kelihatan keren. Ini akibatnya ETLE enggak bisa nangkep," ucap Sudarmo.
Untuk diketahui, pemakaian pelat nomor custom dianggap sebagai satu bentuk pelanggaran pidana, dan diancam kurungan selama 2 bulan dan denda maksimum Rp 500.000.
Dasar hukum aturan tersebut tercantum pada Pasal 68 juncto Pasal 280 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan (UU LLAJ).
Serta Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Baca Juga: Cuma Ngingetin, Pakai Pelat Nomor Custom Bikin Pindah Tidur ke Tempat Berpintu Besi
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR