Otomotifnet.com - Bikin repot kerja kamera ETLE, pelat nomor palsu dan custom jelas dilarang dipasang di kendaraan.
Nekat menggunakan kedua jenis pelat tersebut jelas akan dapat sanksi tegas dari Pihak kepolisian.
Namun, mengingat pelat nomor adalah komponen yang bentuknya sangat umum, bagaimana ya cara Polisi mengidentifikasi antara asli, palsu, atau custom?
Pertanyaan ini dijawab oleh Kepala Urusan Administrasi Penindakan Pelanggaran Direktorat Penegakkan Hukum Korlantas Polri, Kompol Mukmin Timoro.
Dikutip dari Kompas.com, ia menjelaskan kalau jawabannya cukup simpel, yakni identifikasi visual langsung yang sepenuhnya mengandal kesaktian alias kemampuan mata anggota terlatih.
“Ada embossan (cap) khusus di TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) buatan Samsat, yang asli. Kalau enggak ada embossnya, berarti enggak asli,” ucap Mukmin (5/10/2023).
Menurut Mukmin, cap yang dimaksud adalah logo dan tulisan ‘Korlantas Polri’, ukurannya memang kecil dan sangat detail.
Ia menambahkan, identifikasi pelat custom atau palsu juga tidak ada bedanya dengan identifikasi knalpot brong, karena sama-sama menggunakan indra untuk pengamatan.
Pada kesempatan terpisah, Kanit Turjawali Satlantas Polres Jakarta Barat AKP Karta menjelaskan, anggota-anggota Polantas memang sudah dilatih untuk mengamati pelat nomor kendaraan.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR