Otomotifnet.com - Pelat nomor rusak atau hilang jangan bikin baru di tepi jalan, karena termasuk ilegal.
Jika rusak atau hilang, baiknya segera melapor kehilangan ke pihak berwenang, dan menggantinya sesuai dengan prosedur berlaku.
Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 60, tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, tertulis pemilik kendaraan yang TNKB hilang atau rusak dapat mengajukan permohonan penggantian di kantor Samsat daerah.
Adapun syarat yang harus dipenuhi yaitu untuk mengurus pelat nomor hilang:
1. Mengisi formulir permohonan
2. Melampirkan:
- Tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6)
- Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan
- STNK
- Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Polri
- Tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak
Kemudian, persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengganti pelat nomor rusak, sebagai berikut:
1. Mengisi formulir permohonan
2. Melampirkan:
- Tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6)
- Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi kartu tanda penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan
- STNK
- TNKB yang rusak
- Tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak
Identitas yang dimaksud dalam pasal 10 ayat 6 yaitu:
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR