Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bikin Tepi Jalan Ilegal, Syarat dan Biaya Resmi Urus Pelat Nomor Rusak atau Hilang Semurah Ini

Irsyaad W - Jumat, 29 September 2023 | 13:15 WIB
Jangan asal bikin pelat nomor di pinggir jalan
Dok Gridoto
Jangan asal bikin pelat nomor di pinggir jalan

Otomotifnet.com - Pelat nomor rusak atau hilang jangan bikin baru di tepi jalan, karena termasuk ilegal.

Jika rusak atau hilang, baiknya segera melapor kehilangan ke pihak berwenang, dan menggantinya sesuai dengan prosedur berlaku.

Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 60, tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, tertulis pemilik kendaraan yang TNKB hilang atau rusak dapat mengajukan permohonan penggantian di kantor Samsat daerah.

Adapun syarat yang harus dipenuhi yaitu untuk mengurus pelat nomor hilang:

1. Mengisi formulir permohonan
2. Melampirkan:

- Tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6)
- Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan
- STNK
- Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Polri
- Tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak

Kemudian, persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengganti pelat nomor rusak, sebagai berikut:

1. Mengisi formulir permohonan
2. Melampirkan:

- Tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6)
- Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi kartu tanda penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan
- STNK
- TNKB yang rusak
- Tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak

Identitas yang dimaksud dalam pasal 10 ayat 6 yaitu:

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa