Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bikin Tepi Jalan Ilegal, Syarat dan Biaya Resmi Urus Pelat Nomor Rusak atau Hilang Semurah Ini

Irsyaad W - Jumat, 29 September 2023 | 13:15 WIB
Jangan asal bikin pelat nomor di pinggir jalan
Dok Gridoto
Jangan asal bikin pelat nomor di pinggir jalan

a. untuk perseorangan, melampirkan:

1. Kartu tanda penduduk bagi:
- Warga negara Indonesia
- Warga negara asing yang memiliki izin tinggal tetap dan dilengkapi dengan kartu izin tinggal tetap
2. Surat keterangan tempat tinggal bagi warga negara asing yang memiliki izin tinggal terbatas dan dilengkapi dengan kartu izin tinggal terbatas

b. Untuk badan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan badan hukum asing yang berkantor tetap di Indonesia, melampirkan:

- Nomor induk berusaha
- Nomor pokok wajib pajak
- Surat keterangan menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel/cap badan hukum yang bersangkutan

c. Untuk instansi pemerintah, PNA dan Badan Internasional melampirkan surat keterangan menggunakan Iampiran surat instansi yang ditandatangani oleh pimpinan dan diberi stempel/cap instansi yang bersangkutan dengan bermeterai cukup.

Perlu diketahui, dalam beberapa kasus kendaraan terkait perlu dibawa untuk dilakukan mengecekan fisik.

Untuk tarif, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, pemohon akan dikenakan biaya cetak TNKB sesuai regulasi pendapat negara bukan pajak (PNBP), sebesar Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua dan roda tiga, dan roda empat Rp 100.000.

Baca Juga: Kirain Dikarang Bebas, Ternyata Deretan Angka di Pelat Nomor Ada Artinya

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa