Otomotifnet.com - Pelat nomor rusak atau hilang jangan bikin baru di tepi jalan, karena termasuk ilegal.
Jika rusak atau hilang, baiknya segera melapor kehilangan ke pihak berwenang, dan menggantinya sesuai dengan prosedur berlaku.
Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 60, tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, tertulis pemilik kendaraan yang TNKB hilang atau rusak dapat mengajukan permohonan penggantian di kantor Samsat daerah.
Adapun syarat yang harus dipenuhi yaitu untuk mengurus pelat nomor hilang:
1. Mengisi formulir permohonan
2. Melampirkan:
- Tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6)
- Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan
- STNK
- Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Polri
- Tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak
Kemudian, persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengganti pelat nomor rusak, sebagai berikut:
1. Mengisi formulir permohonan
2. Melampirkan:
- Tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6)
- Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi kartu tanda penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan
- STNK
- TNKB yang rusak
- Tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak
Identitas yang dimaksud dalam pasal 10 ayat 6 yaitu:
a. untuk perseorangan, melampirkan:
1. Kartu tanda penduduk bagi:
- Warga negara Indonesia
- Warga negara asing yang memiliki izin tinggal tetap dan dilengkapi dengan kartu izin tinggal tetap
2. Surat keterangan tempat tinggal bagi warga negara asing yang memiliki izin tinggal terbatas dan dilengkapi dengan kartu izin tinggal terbatas
b. Untuk badan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan badan hukum asing yang berkantor tetap di Indonesia, melampirkan:
- Nomor induk berusaha
- Nomor pokok wajib pajak
- Surat keterangan menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel/cap badan hukum yang bersangkutan
c. Untuk instansi pemerintah, PNA dan Badan Internasional melampirkan surat keterangan menggunakan Iampiran surat instansi yang ditandatangani oleh pimpinan dan diberi stempel/cap instansi yang bersangkutan dengan bermeterai cukup.
Perlu diketahui, dalam beberapa kasus kendaraan terkait perlu dibawa untuk dilakukan mengecekan fisik.
Untuk tarif, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, pemohon akan dikenakan biaya cetak TNKB sesuai regulasi pendapat negara bukan pajak (PNBP), sebesar Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua dan roda tiga, dan roda empat Rp 100.000.
Baca Juga: Kirain Dikarang Bebas, Ternyata Deretan Angka di Pelat Nomor Ada Artinya
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR