Otomotifnet.com - Cuma ngingetin jangan mengcustom pelat nomor secara berlebihan dan melanggar aturan.
Karena bisa bikin pindah tidur ke tempat berpintu besi alias penjara.
Sebab identifikasi pelat nomor tidak hanya sebatas angka tertulis saja, ada faktor lain yang juga dianggap sebagai identifikasi seperti simbol khusus, jenis pelat logam, bahkan jenis font.
Oleh itu, pemilik kendaraan dilarang mengcustom pelat nomor, yang biasanya dilakukan dengan cara modifikasi bahan pelat, atau mengganti font nomor.
Kaur Administrasi Penindakan Pelanggaran Ditgakkum Korlantas Polri, Kompol Mukmin Timoro menjelaskan, pelat nomor custom dianggap sebagai tidakan mengubah TNKB.
Perilaku ini bisa dikenakan sanksi.
"Kalau (pelat nomor) sudah custom-custom begitu kan artinya tidak sesuai standar, sudah tidak paten lagi. Itu enggak boleh," ucapnya saat dihubungi, (5/10/23) ditukil dari Kompas.com.
Mukmin menambahkan, perilaku ini bisa dikenakan sanksi pidana kurungan selama 2 bulan dan denda maksimal sebesar Rp 500.000.
"Aturannya pakai UU LLAJ, semuanya sudah tertulis di sana," ucapnya.