Otomotifnet.com - Denda buat pelanggara tak sedikit, ini aturan memasang pelat nomor di motor atau mobil yang benar.
Pemasangan pelat nomor kendaraan bermotor, baik motor atau mobil ada aturannya, tidak boleh asal pasang atau memodifikasi tanpa mengacu pada regulasi.
Aturan penggunaan pelat nomor kendaraan juga sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam Pasal 68, pelat nomor wajib memuat kode wilayah, nomor registrasi dan masa berlaku, serta harus memenuhi syarat spesifikasi yang sesuai.
Selain itu, aturan ini diperkuat dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Disitat dari Kompas.com, Pasal 39 dalam peraturan ini menyebutkan mengenai unsur pengaman sebagai penjamin legalitas pelat nomor, salah satunya adalah “Logo Lantas”.
Ada pula Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 yang turut mencantumkan aturan mengenai pemasangan pelat nomor kendaraan.
Peraturan ini disebutkan bahwa kendaraan harus memiliki lampu penerangan untuk pelat nomor agar bisa dibaca pada jarak paling sedikit 50 meter dari belakang.
Adapun perihal sanksi bagi pelanggar pelat nomor kendaraan, kembali pada UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 280 menyebutkan, bagi yang kendaraannya tidak dilengkapi pelat nomor akan dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Baca Juga: Tilang Elektronik Dipercanggih, Gak Dapat Pelat Nomor Lacak Lewat Wajah Kalian
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR